Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang dilindungi yang dikelola pemegang izin wajib dikembalikan kepada Negara. (2) Pengembalian jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada lembaga konservasi dengan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda