Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum berakhir apabila :
a. jangka waktu izin berakhir dan tidak diperpanjang;
b. diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada Menteri sebelum izin berakhir; dan
c. dicabut oleh Menteri sebagai sanksi pelanggaran.
Koreksi Anda
