Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum berakhir apabila : a. jangka waktu izin berakhir dan tidak diperpanjang; b. diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada Menteri sebelum izin berakhir; dan c. dicabut oleh Menteri sebagai sanksi pelanggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id