Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dikenakan bagi lembaga konservasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id