Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dikenakan bagi lembaga konservasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g.
Koreksi Anda
