Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Sanksi penghentian sementara pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dikenakan bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l dan huruf m atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f.
Koreksi Anda
