Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan izin.
Koreksi Anda