Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Pemegang izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. denda; dan
c. pencabutan izin.
Koreksi Anda
