Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara kerjasama pengelolaan lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda