Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan dengan mitra kerja. (2) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang berbentuk: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik swasta; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga penelitian yang kegiatannya meliputi penelitian tumbuhan dan satwa; e. lembaga pendidikan formal; atau f. yayasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id