Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui kerjasama.
Koreksi Anda
