Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui kerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id