Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang AKTA BARU DAN TATA CARA PERMOHONAN AKTA BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.31/Menhut-II/2009 TANGGAL : 11 Mei 2009 FORMAT : AKTA BURU DEPARTEMEN KEHUTANAN BALAI BESAR/BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM PROPINSI ...................... KEPOLISIAN DAERAH .......................... Diberikan kepada : Tempat/Tgl Lahir : Alamat : Pekerjaan : Kebangsaan : KEPALA BALAI BESAR/BALAI KSDA ( ) NIP. NO. SB. 011882 A K T A B U R U Nomor : Berlaku dari tanggal : Sampai dengan tanggal : Golongan satwa buru : Senjata api buru : Photo Ukuran 2X3 Tanda tangan Cap jempol Keterangan : Ukuran Akta Buru : 8 cm X 6 cm Ditengahnya terdapat logo Departemen Kehutanan Nomor Seri B : Akta Buru Burung, warna dasar kuning Nomor Seri SK : Akta Buru Satwa Kecil, warna dasar hijau Nomor Seri SB : Akta Buru Satwa Besar, warna dasar merah MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H.M.S. KABAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.31/Menhut-II/2009 TANGGAL : 11 Mei 2009 FORMAT PERMOHONAN AKTA BURU Tempat, tanggal dan tahun Nomor : Lampiran : Perihal : Permohonan Akta Buru Burung/Akta Buru Satwa Kecil/Akta BuruSatwa Besar Kepada Yth. : Kepala Balai Besar/Balai KSDA di - .............................................. Dengan Hormat, Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan Akta Buru Burung/Akta Buru Satwa Kecil/Akta Buru Satwa Besar, dan sebagai kelengkapan permohonan, kami lampirkan sebagai berikut : 1. Identitas pemohon (foto copy KTP, foto ukuran 2X3, Pasport bagi WNA, foto copy KTA PERBAKIN); 2. Keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah; 3. Keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian Daerah setempat; 4. Keterangan dari Kepolisian Daerah setempat mengenai senjata api buru yang akan dipergunakan; 5. Bukti pembayaran pungutan akta buru; 6. Bukti kepemilikan senjata api buru (foto copy buku pas senjata api buru). Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, Pemohon (...............................) Tembusan kepada Yth.: 1. Kepala Kepolisian Daerah setempat 2. Kepala Kepolisian Resort setempat 3. Pengda PERBAKIN setempat MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H.M.S. KABAN
Koreksi Anda