Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang AKTA BARU DAN TATA CARA PERMOHONAN AKTA BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 544/Kpts-II/1997 tanggal 25 Agustus 1997 tentang Akta Buru dan Tata Cara Memperoleh Akta Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda