Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang AKTA BARU DAN TATA CARA PERMOHONAN AKTA BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akta Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditandatangani oleh Kepala UPT KSDA setempat. (2) Akta Buru yang telah ditandatangani oleh Kepala UPT KSDA setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda