Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang AKTA BARU DAN TATA CARA PERMOHONAN AKTA BARU
Teks Saat Ini
(1) Bentuk permohonan Akta Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Pungutan Akta Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, dipergunakan sebagai pengganti biaya pembuatan akta buru oleh UPT KSDA setempat.
Koreksi Anda
