Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang AKTA BARU DAN TATA CARA PERMOHONAN AKTA BARU
Teks Saat Ini
(1) Akta Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berukuran panjang 8 cm dan lebar 6 cm, berlatar belakang lambang Departemen Kehutanan, dibuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah dipalsukan, dengan warna dasar :
a. Akta Buru Burung, dengan warna dasar kuning;
b. Akta Buru Satwa Kecil, dengan warna dasar hijau;
c. Akta Buru Satwa Besar, dengan warna dasar merah.
(2) Contoh Akta Buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
