Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKTUPHHK-HTI atau revisi RKTUPHHK-HTI dibebankan kepada Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut Penyusunan dan Penilaian RKTUPHHK-HTI serta format Pengesahan RKTUPHHK-HTI diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
