Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKTUPHHK-HTI atau revisi RKTUPHHK-HTI dibebankan kepada Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut Penyusunan dan Penilaian RKTUPHHK-HTI serta format Pengesahan RKTUPHHK-HTI diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id