Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan sesuai RKTUPHHK-HTI atau Revisi RKTUPHHK-HTI tahun berjalan, maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali dan ditambahkan pada RKTUPHHK-HTI periode berikutnya.
(2) Sisa rencana kegiatan sebagai tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi target RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHK-HTI.
(3) Sisa rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tercantum dalam satu RKTUPHHK-HTI periode berjalan.
Koreksi Anda
