Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan sesuai RKTUPHHK-HTI atau Revisi RKTUPHHK-HTI tahun berjalan, maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali dan ditambahkan pada RKTUPHHK-HTI periode berikutnya. (2) Sisa rencana kegiatan sebagai tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi target RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHK-HTI. (3) Sisa rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam satu RKTUPHHK-HTI periode berjalan.
Koreksi Anda