Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak perlu dilakukan bila terjadi perubahan:
a. lokasi dan/atau luas blok RKTUPHHK-HTI dan/atau penambahan target produksi karena pemanfaatan pohon tumbang akibat bencana alam dan/atau pohon terkena serangan hama dan penyakit, kebakaran pada pohon hasil tanaman; dan/atau
b. jumlah dan jenis peralatan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh pemegang izin kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala UPT.
Koreksi Anda
