Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKTUPHHK-HTI berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan. (2) Revisi RKTUPHHK-HTI dilakukan berdasarkan : a. Perubahan/revisi RKUPHHK-HTI; b. Perubahan luas areal kerja; c. Perubahan daur dan/atau jenis tanaman; d. Pengembangan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan/atau penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Perubahan sistem dan teknik silvikultur atau perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; f. Hasil penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT), perubahan deliniasi, dan/atau pengembangan sarana prasarana; (3) Untuk IUPHHK-HTI yang telah memasuki daur kedua dan seterusnya, pelaksanaan RKTUPHHK-HTI yang telah selesai sebelum berakhirnya RKTUPHHK-HTI periode berjalan, untuk penambahan produksi pemegang izin dapat mengajukan revisi RKTUPHHK-HTI periode berjalan. (4) Revisi RKTPHHK-HTI hanya dilakukan dengan mengubah bagian yang mengalami perubahan. (5) Usulan revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi. (6) Kepala Dinas Provinsi menilai dan menyetujui usulan Revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKTUPHHK-HTI, dan salinannya disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH.
Koreksi Anda