Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) RKTUPHHK-HTI berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan.
(2) Revisi RKTUPHHK-HTI dilakukan berdasarkan :
a. Perubahan/revisi RKUPHHK-HTI;
b. Perubahan luas areal kerja;
c. Perubahan daur dan/atau jenis tanaman;
d. Pengembangan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan/atau penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Perubahan sistem dan teknik silvikultur atau perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. Hasil penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT), perubahan deliniasi, dan/atau pengembangan sarana prasarana;
(3) Untuk IUPHHK-HTI yang telah memasuki daur kedua dan seterusnya, pelaksanaan RKTUPHHK-HTI yang telah selesai sebelum berakhirnya RKTUPHHK-HTI periode berjalan, untuk penambahan produksi pemegang izin dapat mengajukan revisi RKTUPHHK-HTI periode berjalan.
(4) Revisi RKTPHHK-HTI hanya dilakukan dengan mengubah bagian yang mengalami perubahan.
(5) Usulan revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3) dan ayat
(4), disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(6) Kepala Dinas Provinsi menilai dan menyetujui usulan Revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKTUPHHK-HTI, dan salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
Koreksi Anda
