Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal RKTUPHHK-HTI telah disahkan, perusahaan pemegang IUPHHK-HTI melaksanakan RKTUPHHK-HTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuat Pakta Integritas.
(2) Format Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
