Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4), menyampaikan data dan informasi pelunasan kewajiban pembayaran PSDH, DR dan/atau kewajiban lainnya kepada Kepala Dinas Provinsi
(2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Provinsi dapat melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI, setelah ada penyataan dari pemegang IUPHHK-HTI bahwa pemegang IUPHHK-HTI tidak memiliki tunggakan PSDH, DR dan/atau kewajiban lainnya.
(3) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan data dan informasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau pernyataan dari pemegang IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak melakukan penilaian dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur u.b.
Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI.
(5) Dalam hal IUPHHK-HTI belum melaksanakan pelunasan pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH, DR dan/atau kewajiban lainnya, pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI disahkan dengan target tebangan 0 (nol).
Koreksi Anda
