Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan kegiatan RKTUPHHK-HTI secara sendiri (self approval)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dinas Provinsi dengan menugaskan WASGANISPHPL paling banyak sekali dalam setahun.
(2) Kompetensi dan sertifikasi WASGANISPHPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
