Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUPHHK-HTI memiliki sertifikat PHPL yang berlaku di bidang hutan tanaman secara mandatory dengan kategori kinerja Baik, pemegang IUPHHK-HTI dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan RKTUPHHK-HTI tanpa pengesahan dari Kepala Dinas Provinsi (self approval) yaitu RKTUPHHK-HTI ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi. (2) Pemegang IUPHHK-HTI melaporkan dan menyampaikan dokumen RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala UPT dan/atau Kepala KPH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id