Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat:
a.hasil hutan bukan kayu, antara lain: getah, kulit kayu, biji-bijian, daun, rotan atau bambu; dan/atau
b.limbah pembalakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16, dalam areal kerja pemegang IUPHHK-HTI, pemanfaatannya dimasukkan dalam RKTUPHHK-HTI.
(2) Terhadap hasil hutan bukan kayu dan limbah pembalakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayar PSDH/DR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat pohon tumbang karena bencana alam, pohon terkena serangan hama dan penyakit dan/atau kebakaran, pemanfaatannya dimasukkan dalam produksi RKTUPHHK-HTI sebagai suplisi (tambahan) tanpa mengubah RKTUPHHK-HTI yang telah disahkan.
Koreksi Anda
