Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disusun berdasarkan: a. RKUPHHK-HTI yang telah disetujui; dan b. RekapitulasiLaporan Hasil Inventarisasi Hutan atau Rencana Produksiyang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT.
Koreksi Anda