Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan RKUPHHK-HTI yang telah disetujui, setiap pemegang IUPHHK-HTI wajib mengajukan usulan RKTUPHHK-HTI.
(2) Usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi.
(3) Usulan RKTUPHHK-HTI periode berikutnya diajukan selambat- lambatnya 2 (dua) bulan sebelum RKTUPHHK-HTI tahun berjalan berakhir.
(4) Usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
