Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi RKUPHHK-HTI dilakukan berdasarkan: a. Perubahan luas areal kerja; b. Perubahan daur dan/atau jenis tanaman; c. Perubahan kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia, faktor alam, pengembangan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan/atau penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Hasil penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT), perubahan deliniasi, dan/atau pengembangan sarana prasarana; dan/atau e. Perubahan sistem dan teknik silvikultur atau perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Usulan revisi RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemegang IUPHHK-HTI kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menilai dan menyetujui usulan revisi RKUPHHK-HTI selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKUPHHK-HTI, dan salinannya disampaikan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. (4) Revisi RKUPHHK-HTI tidak mengubah jangka waktu RKUPHHK- HTI sebelumnya, dan dituangkan dalam bentuk perubahan RKUPHHK-HTI.
Koreksi Anda