Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pemegang izin melakukan evaluasi RKUPHHK-HTI setiap 5 (lima) tahun sejak disetujuinya RKUPHHK-HTI dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas kab/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
Koreksi Anda
