Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin melakukan evaluasi RKUPHHK-HTI setiap 5 (lima) tahun sejak disetujuinya RKUPHHK-HTI dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas kab/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH.
Koreksi Anda