Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HTI.
(2) Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menyetujui usulan RKUPHHK-HTI selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPHHK-HTI.
(3) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang izin melakukan perbaikan RKUPHHK-HTI dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI tersebut diterima.
(4) Dalam hal perbaikan usulan RKUPHHK-HTI oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak menyampaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja, dinyatakan tidak mengusulkan RKUPHHK- HTI, dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Berdasarkan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui usulan RKUPHHK-HTI selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPHHK-HTI dan salinannya disampaikan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
(6) Penilaian dan persetujuan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(5), Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan penilaian dan persetujuan RKUPHHK-HTI kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
