Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun berdasarkan: a. Peta areal kerja ataubatas koordinat geografis sesuai Keputusan IUPHHK-HTI; b. Peta Kawasan Hutan atau Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta TGHK bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi. c. Peta hasil penafsiran citra satelit (skala 1 : 50.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir; d. Peta Hasil Deliniasi; e. Hasil IHMB atau Tabel Tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5); dan/atau f. Peta sebaran keberadaan masyarakat sekitar areal izin. (2) Usulan RKUPHHK-HTI disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/ disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi. (3) Kebenaran data/informasi usulan RKUPHHK-HTI dan Peta, merupakan tanggung jawab Direktur Utama atau Ketua Koperasi dan dinyatakan dalam Pakta Integritas.
Koreksi Anda