Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HTI wajib menyusun RKUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HTI diterima.
(3) Usulan RKUPHHK-HTI jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPHHK-HTI berjalan.
(4) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), diajukan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
(5) Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPHHK-HT, menjadi tanggung jawab pemegang izin.
Koreksi Anda
