Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKUPHHK-HTIsepuluh tahunan yang telah memperoleh persetujuan sebelum ditetapkannya Peraturan ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya dan disusun kembali untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini. (2) Usulan RKUPHHK-HTI yang disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2012, sebelum terbitnya peraturan ini dapat diproses persetujuannya dan masa berlakunya disesuaikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (3) RKTUPHHK-HTI yang telah disahkan sebelum peraturan ini terbit tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. (4) RKTUPHHK-HTI yang sedang berjalan pada saat ditetapkannya peraturan ini, dapat dilakukan revisi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini. (5) RKTUPHHK-HTI yang sedang berjalan yang disahkan secara self approval berdasarkan hasil penilaian PHPL secara voluntory tetap berlaku sampai akhir masa berlaku RKTUPHHK-HTI.
Koreksi Anda