Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan pengesahan usulan BKUPHHK-HTI selambatnya-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan pemeriksaan lapangan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dan salinannya disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan c. Kepala UPT. (2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan laporan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dalam waktu 30 hari kerja, Kepala Dinas Provinsi mengesahkan BKUPHHK-HTI. (3) Ketentuan lebih lanjut Penyusunan dan Penilaian BKUPHHK-HTI, serta format Pengesahan BKUPHHK-HTI diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda