Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan pengesahan usulan BKUPHHK-HTI selambatnya-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan pemeriksaan lapangan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dan salinannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan
c. Kepala UPT.
(2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan laporan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dalam waktu 30 hari kerja, Kepala Dinas Provinsi mengesahkan BKUPHHK-HTI.
(3) Ketentuan lebih lanjut Penyusunan dan Penilaian BKUPHHK-HTI, serta format Pengesahan BKUPHHK-HTI diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
