Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima tembusan usulan BKUPHHK-HTI HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3), menyampaikan laporan pemeriksaan lapangan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT Dinas Kabupaten/Kota atau bila belum tersedia dapat dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT pada UPT atau Dinas Provinsi.
(3) Hasil pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
