Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pemegang IUPHHK-HTI yang baru memperoleh izin, sebelum RKUPHHK HTI dinilai dan disetujui, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHK-HTI.
(2) Pengajuan usulan BKUPHHK-HTI berdasarkan usulan RKUPHHK-HTI yang telah disetujui Direktur Utama atau Ketua Koperasi.
(3) Usulan BKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada:
a.Direktur Jenderal; dan
b.Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) BKUPHHK-HTI hanya dapat diberikan satu kali dan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda
