Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HT yang telah melaksanakan kegiatan IHMB wajib menyerahkan laporan hasil IHMB dengan lampiran berupa Buku Hasil IHMB dan pakta integritas dari GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL- CANHUT atas kebenaran laporan hasil IHMB kepadaWASGANISPHPL- CANHUT.
(2) WASGANISPHPL-CANHUT dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan pertimbangan teknis kepada Pemegang IUPHHK-HTI sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HTI jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) Dalam hal WASGANISPHPL-CANHUT tidak memberikan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasil IHMB dan Pakta Integritas yang dibuat oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL- CANHUT dijadikan sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HTI.
(4) Dalam hal Pakta Integritas sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan tidak benar, GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT diberikan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL.
(5) IUPHHK-HTI yang telah memasuki daur kedua dan seterusnya serta seluruh tanaman pokok merupakan hasil tanaman, penyusunan RKUPHHK-HTI didasarkan pada Tabel Tegakan yang dibuat GANISPHPL-CANHUT dan disetujui oleh Direktur Utama.
(6) Biaya yang timbul akibat pemberian pertimbangan teknis oleh WASGANISPHPL-CANHUT sebagaimana dimaksud ayat
(3), dibebankan kepada Pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan IHMB pada IUPHHK-HTI diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
