Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HTI wajib melaksanakan IHMB pada hutan alam di areal tanaman pokok yang akan dilakukan penebangan dengan sistim silvikultur bukan THPB. (2) Pelaksanaan IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT. (3) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan IHMB, menjadi tanggung jawab pemegang izin.
Koreksi Anda