Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga BASARHUT yang telah memperoleh keputusan tentang penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) ditempatkan pada instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT yang menyelenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan.
(2) Instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan;
b. KPHP, KPHL atau KPHK;
c. Dinas Kehutanan atau instansi yang membidangi kehutanan tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota;
d. Badan Koordinasi Penyuluhan Kehutanan atau Instansi Penyelenggara Penyuluhan Kehutanan Tingkat Provinsi;
e. Badan Pelaksana Penyuluhan Kehutanan atau Instansi Penyelenggara Penyuluhan Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota;
f. BUMN, BUMD, BUMS dan Koperasi bidang kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendayagunakan tenaga BASARHUT sebagai tenaga teknis dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
