Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan P2SDM Kehutanan berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 MENETAPKAN tenaga BASARHUT dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Berdasarkan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan pemanggilan tenaga BASARHUT untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda