Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan penetapan tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b antara lain memuat : a. daftar tenaga BASARHUT yang dapat diterima sesuai dengan jumlah kebutuhan dan urutan peringkat; dan b. daftar lokasi penempatan tenaga BASARHUT serta jenis kegiatan kehutanan sesuai hasil pemetaan.
Koreksi Anda