Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara : a. meneliti berkas-berkas pendaftaran yang masuk; b. memilah dan mendokumentasikan berkas pendaftaran yang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan penerimaan calon tenaga BASARHUT; c. mengelompokkan berkas calon tenaga BASARHUT berdasarkan provinsi; d. melakukan rekapitulasi berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan penerimaan dan memberikan skoring penilaian terhadap berkas pendaftaran berdasarkan pedoman pemberian skoring; e. melakukan peringkat berdasarkan urutan skoring yang diberikan oleh panitia; f. memberikan kode nomor urut pada berkas pendaftaran berdasarkan urutan peringkat; g. menentukan nama-nama calon tenaga BASARHUT yang lolos seleksi berdasarkan jumlah kebutuhan dan urutan peringkat, jenis kegiatan dan lokasi penempatan. (2) Nama-nama calon tenaga BASARHUT yang telah lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan sebagai tenaga BASARHUT. (3) Pedoman pemberian skoring penilaian calon tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Kepala Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda