Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon tenaga BASARHUT yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi penerimaan. (2) Panitia seleksi penerimaan calon tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan yang terdiri atas unsur : a. Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan; b. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; c. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan; d. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan; e. Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial; www.djpp.kemenkumham.go.id f. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; g. Badan P2SDM Kehutanan; h. Biro Kepegawaian; i. Perwakilan dari Fakultas Kehutanan; j. PERSAKI; k. Asosiasi Kehutanan. (3) Panitia seleksi penerimaan calon tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas : a. melakukan seleksi calon tenaga BASARHUT; b. mengusulkan penetapan calon tenaga BASARHUT.
Koreksi Anda