Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hanya dapat dilakukan setelah ada pengumuman resmi pengadaan tenaga BASARHUT dari Badan P2SDM Kehutanan atau melalui Fakultas/Perguruan Tinggi yang ditunjuk.
(2) Calon tenaga BASARHUT yang dapat mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftarkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
