Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sarjana Kehutanan, Diploma 4 Kehutanan atau Diploma 4 Penyuluhan Kehutanan untuk menjadi tenaga BASARHUT wajib mendaftarkan diri dengan mengajukan surat permohonan sebagai calon tenaga BASARHUT.
(2) Calon tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya akan diterima melalui seleksi sebagai tenaga BASARHUT.
Koreksi Anda
