Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Program BASARHUT berlaku selama 2 (dua) tahun dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali berdasarkan penilaian kinerja.
(2) Penilaian kinerja tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi dan unit pengguna tenaga BASARHUT berdasarkan pada instrumen penilaian kinerja, laporan triwulan, semester dan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Hasil penilaian kinerja tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh instansi dan unit pengguna tenaga BASARHUT kepada Kepala Badan.
(4) Format penilaian kinerja tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Koreksi Anda
