Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan atau Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dalam memberikan pendidikan dan pelatihan dan instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT dalam memberikan pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dapat membentuk panitia/tim untuk: b. menyiapkan administrasi; c. menyusun materi/kurikulum; d. menyediakan anggaran; dan e. menunjuk pengajar dan pelaksana pendidikan dan pelatihan atau pembekalan.
Koreksi Anda