Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh instansi dan unit pengguna tenaga BASARHUT.
(2) Pembekalan oleh instansi dan unit pengguna tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orientasi wilayah kerja serta pembekalan teknis spesifik sesuai dengan penugasan di lapangan.
Koreksi Anda
