Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan atau Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
(2) Materi/kurikulum pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan atau Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengetahuan dan keterampilan teknis kehutanan secara umum disesuaikan dengan kebutuhan penugasan;
b. pendampingan dan pemberdayaan masyarakat;
c. pengetahuan tentang kewirausahaan;
d. pembinaan sikap mental dan perilaku.
(3) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan atau Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi melalui Badan P2SDM Kehutanan.
Koreksi Anda
