Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tenaga BASARHUT yang telah memperoleh penempatan pada instansi atau unit pengguna dan menandatangani perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 sebelum menjalankan tugas diberikan pendidikan dan pelatihan serta pembekalan.
Koreksi Anda
