Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga BASARHUT yang telah memperoleh penempatan pada instansi atau unit pengguna dan menandatangani perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 sebelum menjalankan tugas diberikan pendidikan dan pelatihan serta pembekalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id