Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga BASARHUT yang telah memperoleh penempatan pada instansi atau unit pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan serta pembekalan wajib membuat perjanjian kerja dengan Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
a. para pihak;
b. jenis pekerjaan;
c. jangka waktu pekerjaan;
d. lokasi penempatan;
e. honorarium;
f. fasilitas yang diberikan;
g. hak dan kewajiban;
h. sanksi.
Koreksi Anda
