Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dilakukan pada T-1 (satu tahun sebelum pelaksanaan penempatan) dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun perencanaan BASARHUT 5 (lima) tahun dan tahunan.
Koreksi Anda
