Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dilakukan pada T-1 (satu tahun sebelum pelaksanaan penempatan) dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun perencanaan BASARHUT 5 (lima) tahun dan tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id