Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan lokasi penempatan tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, untuk menentukan lokasi penempatan tenaga BASARHUT berdasarkan prioritas kebutuhan tenaga BASARHUT. (2) Pemetaan lokasi penempatan tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.
Koreksi Anda